YOGYAKARTA - Tokoh Masyarakat Papua Asal Biak, Benny Dimara mendukung pemekaran wilayah Papua Daerah Otonomi Baru (DOB). Dukungan ini disampaikan saat diwawancara, pada Rabu 06 July 2022.
“Kami mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) tapi juga khusus bagi Papua Utara, biar kami yang di Papua Bagian Utara turut merasakan Otonomi Khusus dan Perkembangan Provinsi sendiri, biarkan kami diberikan kesempatan putera-puteri terbaik di Biak memberikan sumbangsih kepada bangsa dengan membangun provinsi Papua Utara, ” kata Benny di Yogyakarta.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Memang Beda
|
Sebelumnya ia juga mendengar dukungan atas kebijakan otsus dan DOB dari berbagai elemen masyarakat di Papua Yogyakarta yang menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan otsus di Tanah Papua.
“Kami tidak menolak kebijakan pemerintah terkait DOB dan Otsus, silahkan dilaksanakan semasih dalam koridor membangun SDM Papua. Maka perlunya pengawasan dana Otsus dan dana DOB jika pemerintah mengesahkan DOB, ” tegasnya.
Kehadiran Provinsi Papua Tengah ini juga diyakini mendorong masyarakat setempat berpikir untuk menerjemahkan Pancasila dalam konteks wilayah adat Papua sebagai suatu kebaikan.
Aspirasi dan dukungan terhadap pembentukan DOB di wilayah Papua itu pun mendapat sambutan yang baik dari Benny.
“Namun kami juga meminta kepada Pemerintah Pusat berikan kami hak yang sama dengan DOB di Papua . Perjuangan kami dengan usulan Provinsi Papua Utara akan terus kami aspirasikan, ” sampainya.
Pemekaran wilayah di Papua tertuang dalam 3 RUU DOB oleh Komisi II DPR. RUU ini telah dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada Kamis 30 Juni 2022.
Banyak dukungan terus mengalir dari rencana pemekaran Papua. Pemekaran Papua dipercaya akan mendukung percepatan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran di Papua. Kita semua menginginkan pengesahan UU ini dapat berjalan dengan lancar. Dengan pemekaran Papua, harapannya setiap Rakyat Indonesia bisa menikmati kesejahteraan dan kemakmuran dari pembangunan yang adil dan merata sesuai amanat UUD 1945. ***